OJK Bubarkan Dana Pensiun Karyawan Igasar

Bisnis.com,28 Nov 2018, 20:54 WIB
Penulis: Reni Lestari
Dana pensiun/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-83/D.05/2018 tanggal 16 Oktober 2018, membubarkan Dana Pensiun Karyawan PT Igasar terhitung sejak 31 Juli 2018.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Karyawan Igasar dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Dalam rangka melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun Igasar, OJK telah menunjuk tim likuidasi yang bertugas menyusun rencana kerja likuidasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun. 
"OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Karyawan Igasar untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B Nuraini, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018). 
Selain itu, tim likuidasi juga ditugaskan untuk melakukan inventarisasi kekayaan dan kewajiban perseroan, menyampaikan informasi pembubaran kepada peserta, melakukan pencairan kekayaan perseroan, dan mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi baik kepada OJK dan publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini