Revisi UU Perpajakan, Reformasi di Ditjen Pajak Tetap Berjalan

Bisnis.com,28 Nov 2018, 10:33 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Meski reformasi dalam hal regulasi perpajakan tertunda, pemerintah memastikan bahwa reformasi perpajakan tetap berjalan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan reformasi pajak tak sebatas menyangkut aspek regulasi, reformasi perpajakan bergulir di empat pilar lainnya yakni sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis dan data, serta sistem informasi dan teknologi. 

Dalam aspek SDM, misalnya, sistem remunerasi pegawai Ditjen Pajak sesuai Perpres 96/2017 dan PMK Nomor 211/2017 merupakan produk reformasi perpajakan yang signifikan untuk level institusi pemerintah.

" Ditjen Pajak adalah yang pertama dalam menerapkan pemberian tukin berbasis kinerja individu pegawai dan kinerja unit organisasi dengan parameter yang jelas dan terukur," kata Yoga kepada Bisnis, Selasa (27/11/2018).

Sementara itu, di bidang organisasi, otoritas pajak terus melalukan pembenahan termasuk pada awal Oktober 2018 lalu menambah 1 Kanwil, 1 KPP Madya dan 10 KPP Pratama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Adapun dari aspek sistem IT, proses pembaharuan IT berjalan terus dan akan memasuki fase pengadaan sistem IT baru yang akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan secara komprehensif berbasis digital. 

"Jadi, tanpa mengenyampingkan pentingnya revisi UU Perpajakan, reformasi perpajakan di DJP tetap berjalan untuk mewujudkan institusi pengumpul penerimaan pajak yang kuat, kredible dan akuntabel," imbuhnya.

Meski demikian, Yoga tetap mengakui, revisi UU perpajakan adalah satu komponen penting dalam pilar regulasi yang akan mendukung reformasi perpajakan secara keseluruhan. 

"[Tetapi] reformasi perpajakan tetap berjalan (tidak ditunda) walaupun revisi UU perpajakan tertunda untuk saat ini," jelasnya.

Pernyataan Yoga tersebut sekaligus merespons sejumlah isu yang berkembang terkait revisi UU Perpajakan. Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun bahkan sebelumnya sempat menyebut, kendati proses legislasi UU perpajakan terus berjalan, namun ada indikasi penundaan pembahasan bisa menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam melanjutkan reformasi pajak.

Seperti diketahui, tiga regulasi yakni RUU KUP, PPh, dan PPN yang sedang digodog pemerintah terancam tertunda pembahasannya lantaran memasuki tahun politik.

Terkait hal itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati bahkan telah memerintahkan jajaranya untuk berhati-hati dalam membahas isu-isu sensitif yang berkaitan dengan pembahasan tiga regulasi di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini