Bappebti Bakal Susun Aturan Perdagangan Emas Digital

Bisnis.com,28 Nov 2018, 11:49 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Harga emas berjangka naik di Divisi COMEX New York Mercantile Exchange./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bappebti dalam waktu dekat berencana menggodok aturan untuk perdagangan emas digital dengan pembayaran yang bisa dicicil.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan bekerja sama dengan pemangku kebijakan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas aturan tersebut. 

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menekankan bahwa ke depan pelaku industri emas cicilan secara digital harus terlebih dahulu memiliki cadangan emas fisik.

"Yang jelas mereka [pelaku perdagangan] harus punya emasnya, kemudian didaftarkan  ke Bappebti dan diselesaikan melalui lembaga kliring. Jadi perdagangannya sesuai aturan dan masyarakat bisa terlindungi," ungkapnya saat ditemui Bisnis dalam Seminar Nasional Perdagangan Berjangka 2018 di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Hingga saat ini, Indrasari menegaskan bahwa memang belum ada kasus atau laporan terkait dengan penipuan perdagangan emas digital dengan pembayaran cicilan.

Namun, penggodokan aturan itu ditujukan untuk menghindari kasus tersebut. Sebelumnya, perdagangan emas di plarform dagang el sempat dihentikan karena belum ada aturan yang baku dari k/l dan Bappebti.

"Diharapkan tahun ini akan selesai aturannya. Kami hanya memprediksi kalau ini enggak diatur, saat orang mau cicil emas, ketika jatuh tempo emasnya enggak ada. Nanti masyarakat boleh menyicil, tapi emasnya harus ada dulu," tegas Indrasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pamuji Tri Nastiti
Terkini