Dirjen Perhubungan Udara Gelar Sosialisasi KKOP New Yogyakarta International Airport

Bisnis.com,28 Nov 2018, 12:42 WIB
Penulis: MediaDigital

Kulonprogo, 28 s/d 29 November 2018 – Pemerintah daerah diminta mendukung penerapan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri Nomor 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang pengelolaan kawasan di sekitar bandar udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Berkesinambungan dengan SE Mendagri tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III mengadakan konsinyering dengan mengundang beberapa instansi terkait (Dinas Perhubungan DIY, PT Angkasa Pura I (Persero), Airnav, dan Jajaran instansi Pemkab Kulonprogo) untuk turut serta dalam brainstorming secara intensif terkait prosedur penerbitan rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di sekitar Bandar Udara New Yogyakarta International Airport atau sering disebut NYIA pada tanggal 28 November 2018 dilanjutkan dengan Kegiatan Sosialisasi KKOP NYIA pada 29 November 2018 dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa yang masuk dalam wilayah KKOP NYIA.

Kegiatan yang berlangsung dua hari bertempat di Hotel King Kulonprogo bertujuan untuk menghasilkan suatu prosedur penerbitan rekomendasi serta memberikan pengetahuan terkait KKOP NYIA.

Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah III, I Wayan Nurwiyana, mengatakan bahwa inti dari pelaksanaan adalah bersama-sama menggunakan dan memanfaatkan KKOP sesuai ketentuan yang berlaku. Selain ketentuan tinggi bangunan, masyarakat juga dilarang bermain layang-layang, balon udara, sinar laser, dan drone di area KKOP.

" Wilayah KKOP harus memperhatikan aturan dalam mendirikan bangunan yaitu ketinggiannya tidak boleh membahayakan penerbangan, jika ada bangunan di KKOP yang tingginya menyalahi ketentuan, berpotensi mengganggu jarak pandang pilot maupun operasi penerbangan, " tambah Hassanudin Kepala Bidang Pelayanan Pengoperasian Kantor Otoritas Bandara Wilayah III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: MediaDigital
Terkini