Ini Empat Fakta Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan yang Terjaring OTT KPK

Bisnis.com,29 Nov 2018, 12:05 WIB
Penulis: JIBI
Pengacara Arif Fitrawan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018) dini hari./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -  Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjaring 6 orang. 

Belakangan KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.

"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018.

Penangkapan bermula dari OTT terhadap pengacara di sebuah restoran cepat saja. Berikut 4 fakta terkait kasus suap Hakim PN Jakarta Selatan seperti dipaparkan Tempo.co:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini