Polda Lampung Amankan 2 Pelaku Penjualan Cula Badak

Bisnis.com,29 Nov 2018, 14:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Barang bukti, cula badak berdiameter 28 cm dan berat 200 gram/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Lampung dan Taman Nasional Bukit Barisan mengamankan dua orang pelaku yang telah memperjualbelikan sejumlah anggota tubuh satwa dilindungil Kedua pelaku berinisial DMS (48) dan AK (55).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga kuat memperjualbelikan cula badak dengan diameter 28 cm dan berat 200 gram.

Menurut Dedi kedua pelaku diamankan saat berada di Hotel Sempana Lima, Pesisir Barat Lampung, Rabu 28 November 2018.

"Sebenarnya sudah ada 3 pelaku, tetapi satu pelaku berinisial M yang merupakan pemilik cula badak itu belum tertangkap, tapi sudah kami tetapkan DPO kepada M," tutur Dedi, Kamis (29/11/2018).

Menurut Dedi, Kepolisian setempat sampai saat ini masih memburu pemilik cula badak berinisial M itu.

Dia memastikan Polisi akan menjerat semua tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) hurif d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini