APBD Sumbar 2019 Ditetapkan Rp7,1 Triliun

Bisnis.com,29 Nov 2018, 18:57 WIB
Penulis: Newswire
Foto udara kendaraan pemudik melintasi fly over Kelok Sembilan, di Kabupaten Limapuluhkota, Sumatra Barat, Senin (11/6/2018)./ANTARA-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, PADANG – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumatra Barat mengesahkan APBD 2019 daerah itu sebesar Rp7,1 triliun, naik dari APBD 2018 yang sebesar Rp6,6 triliun.

Ketua DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim di Padang, Kamis (29/11/2018), mengatakan pengesahan ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan telah melalui mekanisme yang ada.
Menurut dia APBD Sumbar 2019 terdiri dari pendapatan daerah Rp6,7 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,4 triliun, dana perimbangan sebesar Rp4,1 triliun, penerimaan pembiayaan Rp421 miliar dan pendapatan yang sah sebesar Rp52 miliar.

Sementara itu untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7,1 triliun yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp4,3 triliun yang diperuntukkan untuk belanja pegawai, belanja hibah dan hibah BOS.

Selain itu belanja tidak langsung juga dipergunakan untuk belanja bagi hasil kota dan kabupaten, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sementara untuk belanja langsung pada 2019 dianggarkan sebesar Rp2,8 triliun.

Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp20 miliar yang terdiri dari penyertaan modal PT Bank Nagari Rp15 miliar dan penyertaan modal PT Jamkrida Rp5 miliar.

"Prinsipnya seluruh fraksi dapat menerima rancangan APBD 2019, untuk itu masukan strategis akan ditindaklanjuti untuk meningkatkan perekonomian daerah," kata Hendra.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengatakan setelah pengesahan ini, lembaran Perda APBD 2019 ini akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sehingga dapat segera direalisasikan.

"Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar program strategis pada 2019 dapat segera dilaksanakan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini