OJK Tertibkan Agen dan Pialang Asuransi Tak Terdaftar dan Tak Berizin

Bisnis.com,29 Nov 2018, 19:30 WIB
Penulis: Reni Lestari
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menertibkan perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan keperantaraan dan/atau pemasaran produk asuransi namun belum terdaftar atau belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi konsumen asuransi dan menciptakan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B Nuraini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, masyarakat dapat membeli produk asuransi melalui perusahaan pialang asuransi maupun agen asuransi atau pihak lain yang telah menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi dengan memenuhi beberapa persyaratan. 
Perusahaan pialang asuransi yang mewakili pemegang polis wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK. Bagi agen asuransi perorangan dan agen asuransi berbadan hukum  harus terdaftar terlebih dahulu di OJK agar dapat bertindak mewakili Penanggung dalam memasarkan produk asuransi. Pendaftaran agen asuransi perorangan dilakukan melalui asosiasi perasuransian terkait dan selanjutnya pihak asosiasi wajib melaporkan daftar agen kepada OJK setiap triwulan.
"Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, agen asuransi perorangan dan agen asuransi Berbadan Hukum dapat melakukan kerjasama keagenan dengan satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan asuransi umum syariah, satu perusahaan asuransi jiwa dan satu perusahaan asuransi jiwa syariah," kata Anggar dalam keterangan tertulis, Kamis (29/11/2018). 
Dengan demikian, agen asuransi dilarang melakukan kerjasama keagenan dengan lebih dari perusahaan asuransi sejenis. Untuk dapat melakukan kegiatan konsultasi kebutuhan asuransi dan/atau keperantaraan penutupan asuransi kepada calon pemegang polis dan agar dapat menempatkan asuransi ke perusahaan asuransi sesuai kebutuhan calon pemegang polis, agen asuransi berbadan hukum dapat mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi.
"OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan perasuransian untuk memastikan perusahaan asuransi, perusahaan pialang asuransi, agen asuransi perorangan, dan agen asuransi berbadan hukum dapat mematuhi ketentuan perundang undangan dalam melakukan kegiatannya," lanjutnya.  
Pada kegiatan market survailance yang dilakukan OJK, masih banyak ditemukan Agen Asuransi melakukan kegiatan konsultasi dan/atau keperantaraan penutupan asuransi dengan mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan asuransi sejenis.  
Untuk itu, OJK telah mengundang sejumlah pihak yang ditengarai melakukan kegiatan sebagai agen asuransi, baik perorangan maupun badan hukum, namun tidak terdaftar di OJK dan juga pihak-pihak yang ditengarai melakukan kegiatan sebagai perusahaan pialang asuransi namun tidak memiliki izin OJK.
"OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi yang telah memiliki izin dari OJK, perusahaan agen asuransi yang telah terdaftar di OJK, agen asuransi yang memiliki sertifikat sebagai agen asuransi dan terdaftar pada asosiasi perusahaan asuransi," kata Anggar. 
Menyikapi perkembangan pemasaran asuransi melalui saluran elektronik, OJK juga sedang mengkaji aktivitas-aktivitas pemasaran produk asuransi melalui saluran elektronik baik yang dilakukan perusahaan perasuransian maupun perusahaan teknologi untuk memastikan aktivitas tersebut sejalan dengan peraturan perundangan dan konsumen asuransi terlindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini