Darmin Pastikan 5 Bidang Usaha Tak Jadi Direlaksasi dari DNI

Bisnis.com,29 Nov 2018, 08:36 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Perajin menyelesaikan pembuatan batik cap di Desa Parakanyasag, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (12/9)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa pemerintah mencoret lima jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari daftar 54 bidang usaha yang semula diusulkan untuk direlaksasi dari Daftar Negatif Investasi.
 
"Ya, kami keluarkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), artinya dikembalikan masuk lagi jadi DNI. Ada lima, pokoknya yang ada UMKM dikembalikan lagi dicadangkan untuk UMKM, selebihnya tetap," tegasnya di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Rabu (28/11/2018) malam.
 
Darmin mengakui keputusan itu diambil untuk mengakomodir permintaan pelaku usaha yang mengkhawatirkan adanya kerancuan pelaksanaan di lapangan apabila lima bidang usaha tersebut tetap dipaksakan menjadi bagian dari 54 bidang usaha yang bakal direlaksasi dari DNI. 
 
 "Ya kami enggak apa-apa, dibalikin lagi. Artinya, dari 54 itu berkurang 5. Lima kelompok ini kan sebenarnya diprediksi tidak akan mungkin dimasuki asing, sudah kami jelaskan, tapi ya aneh memang kalau soal persepsi. Mereka khawatir kalau pelaksanaan di lapangannya nanti tidak sesuai dengan yang dipikirkan pemerintah. Ya meskipun sebenarnya kami mau berikan kemudahan, tapi ya sudahlah kami enggak mau berdebat lagi," paparnya.
 
Dengan batalnya relaksasi terhaddap lima bidang usaha tersebut, maka semua pelaku bisnis yang ingin berusaha di bidang tersebut harus tetap mengurus perizinan.
 
 Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan bahwa kelima bidang usaha tersebut adalah 4 bidang usaha yang masuk dalam kelompok A dan 1 bidang usaha kategori kelompok B.
 
Kelompok A adalah bidang usaha  yang diusulkan untuk direlaksasi dari kelompok dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi menjadi tidak dibatasi hanya UMKM. Adapun kelompok B adalah  bidang usaha yang diusulkan untuk direlaksasi dari persyaratan kemitraan menjadi tidak harus bermitra.
 
"Iya, lima bidang usaha UMKM yang akhirnya tidak jadi dibuka 100% yakni kelompok A ada 4 dan kelompok B ada 1," ujarnya. 
 
Kelima bidang usaha tersebut adalah:
 
1. Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian (Penanaman Modal Asing (PMA) tidak diizinkan masuk karena UU UMKM),
 
2. Industri Percetakan Kain (PMA dapat masuk untuk mendorong industri subsitusi impor)
 
3. Kain Rajut Khususnya Renda (PMA dapat masuk untuk mendorong industri subsitusi impor)
 
4. Warung Internet (PMA tidak dapat masuk karena UU UMKM)
 
5. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet (PMA tidak boleh masuk karena UU UMKM)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini