Polda Metro Jaya Panggil Pelapor Habib Bahar bin Ali bin Smith

Bisnis.com,30 Nov 2018, 15:44 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memanggil pelapor Habib Bahar bin Ali bin Smith yaitu Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid pada Jumat (30/11/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan pemanggilan Muannas berguna untuk klarifikasi dan sebagai proses menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Artinya bahwa yang bersangkutan membuat laporan, kita minta klarifikasi. Kemudian setelah itu baru saksi-saksi yang lain," ujar Argo pada Jumat (30/11/2018).

Argo menyatakan keterangan dari Muannas akan digunakan sebagai data dan dasar melakukan gelar perkara.

Selain itu, Argo juga menyampaikan nantinya terlapor atas nama Habib Bahar bin Ali bin Smith akan dipanggil secara bertahap, setelah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang juga mendapat laporan video ujaran kebencian Habib Bahar.

"Kalau misalnya nanti ini memenuhi unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan. Kalau tidak, nanti kami hentikan penyelidikan tersebut," tambah Argo.

Di sisi lain, Muannas Alaidid menyampaikan proses hukum terhadap Habib Bahar harus tetap berjalan, bahkan jika Habib Bahar meminta maaf di depan publik sekalipun.

Sebab Muannas berpendapat pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden yang menjerat Habib Bahar, masih merupakan delik biasa.

"Kalau maaf, kita maafkan. Tapi karena bukan delik aduan tapi delik biasa, tidak serta merta bisa dicabut. Secara yuridis ini kewenangan penyidik mewakili negara," katanya kepada Bisnis, Kamis (29/11/2018).

Sebelumnya, Habib Bahar bin Ali bin Smith, penceramah asal Manado yang juga pendiri Majelis Pembela Rasulullah ini dilaporkan di dua tempat. Ia dilaporkan di Badan Reserse Kriminal Polri dan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden.

Dua laporan berbeda tersebut di antaranya atas nama La Kamarudin, perwakilan Jokowi Mania di Bareskrim Polri dan atas nama Muannas Alaidid, ketua Cyber Indonesia di Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Habib Bahar pada Rabu (28/11/2018).

Dua laporan tersebut berisi persangkaan pidana yang senada. Yaitu Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini