KPK Panggil Kembali 4 Anggota Polri Terkait Eddy Sindoro

Bisnis.com,03 Des 2018, 13:16 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan empat orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Keempat anggota tersebut tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu. Mereka merupakan ajudan Nurhadi, mantan sekretaris MA. Nurhadi sendiri sebelumnya telah diperiksa KPK.

"Pemeriksaan untuk panggilan kedua terhadap empat empat ajudan Nurhadi tersebut dijadwalkan hari ini, Senin (3/12/2018)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (3/12/2018).

Namun, menurut informasi KPK, sampai dengan siang ini belum ada informasi kehadiran para saksi tersebut.

KPK mengatakan dari koordinasi yang dilakukan dengan Kadiv Propam Mabes Polri, kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi Polri.

"Seperti halnya panggilan pertama, KPK juga telah mengirimkan surat pada Kapolri dengan tembusan Kadiv Propam dan Kakorbrimob Mabes Polri," lanjut Febri.

Seusai diperiksa pada 6 November 2018 lalu, Nurhadi Abdurrachman enggan berkomentar banyak, selain menyangkal dirinya pernah bertemu dengan Eddy Sindoro.

KPK mengatakan penyidik mendalami sejumlah fakta-fakta persidangan yang pernah muncul di perkara Edy Nasution sebelumnya.

Peran-peran Nurhadi didalami KPK dalam pengurusan perkara yang terkait Lippo Group di pengadilan dalam kapasitas Nurhadi saat itu sebagai Sekretaris MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini