Pengusaha Periklanan Keberatan Larangan Iklan Pemkot Banjarmasin

Bisnis.com,03 Des 2018, 17:38 WIB
Penulis: Arief Rahman
Ketua Pengda APPSI Kalsel H Winardi./Bisnis-Arief Rahman

Bisnis.com, BANJARMASIN – Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Banjarmasin untuk meninjau ulang larangan pemasangan iklan rokok di advertising yang tersebar pada berbagai jalan strategis di Kota Banjarmasin.

Ketua Pengurus Daerah APPSI Kalsel H Winardi berpendapat akibat tidak diperbolehkannya lagi iklan rokok di jalan strategis, omzet usaha pelaku advertising kini turun hingga mencapai 50%.

"Pemkot Banjarmasin sendiri sebenarnya juga terkena imbas negatifnya. Saya dengar pengurangan pendapatan dari sektor pajak advertisingnya berkurang hingga 30 persen. Artinya akibat kebijakan ini baik pengusaha dan pemerintah sama-sama dirugikan," tegasnya, Senin (3/12/2018).

Bila iklan tersebut diperbolahkan setidaknya Pemkot Banjarmasin bakal meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lalu bagi pelaku usaha advertising kebijakan tersebut dapat membuat usahanya bergeliat kembali.

"Sekarang Pemkot Banjarmasin saya harapkan bisa berpikir realistis di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil sekarang. Lagi pula kebijakan melarang iklan rokok di media advertising sebenarnya tidak diwajibkan oleh pemerintah pusat," tambahnya.

Karena iklan advertising rokok dilarang oleh Pemkot Banjarmasin, kini pelaku usaha advertising hanya mengandalkan pemasukan terbesar dari iklan ucapan pemerintahan dan swasta, produk dan perusahaan telekomunikasi.

"Untuk akhir tahun ini kita memang terbantu dengan iklan politik dari para caleg. Namun ini sifatnya hanya sementara, karena setelah April 2019 iklan seperti ini tidak akan ada lagi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini