LRT Sumsel : Waktu Operasional Hingga Pukul 22.00 Dikaji Ulang

Bisnis.com,03 Des 2018, 14:43 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Kereta Light Rail Transit (LRT) melintas usai pelaksanaan salat Idul Adha di depan Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan/ANTARA FOTO-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, PALEMBANG – Waktu operasional kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel hingga pukul 22.00 WIB tidak diberlakukan lagi karena sarana-prasarana moda transportasi itu belum siap.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang membatasi waktu operasional kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumatra Selatan menjadi pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Padahal, perseroan selaku operator moda transportasi itu telah melakukan uji coba penambahan waktu pada 29 November 2018 hingga pukul 22.00 WIB.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan pembatasan kembali waktu operasional mulai Senin (3/12) tersebut karena ada beberapa hal yang harus dikaji ulang.

“Setelah dilakukan uji coba sampai pukul 22.00 ada beberapa hal yang harus dikaji ulang untuk peningkatan keselamatan pelayanan operasional LRT,” katanya, Senin (3/12/2018).

Aida menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan dapat memberlakukan kembali jam operasional hingga pukul 10 malam.

“Belum tahu hingga kapan, sampai dinyatakan semuanya siap,” katanya.

Dia menjelaskan pengkajian kembali itu terutama terkait penyempurnaan prasarana untuk kebutuhan uji coba peralatan persinyalan dan penyelesaian pekerjaan oleh pihak kontraktor.

Selain itu pihaknya juga memerhatikan kesiapan sarana dan evaluasi untuk memperkecil waktu tempuh, dengan jumlah perjalanan 44 perjalanan per hari.

“LRT Sumsel selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini