Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. optimistis dana repatriasi dari program tax amnesty masih akan betah di dalam negeri selepas periode lock up berakhir pada pertengahan tahun depan.
Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa dana repatriasi yang dihimpun oleh BNI sebagai gateway dalam program pengampunan pajak ditanamkan ke dalam berbagai instrumen dana pihak ketiga (DPK).
Dana repatriasi juga ditempatkan ke dalam produk investasi keuangan lainnya seperti surat berharga dan saham. Anggoro menambahkan, sebagian dana juga kembali masuk ke sektor riil, properti, logam mulia, dan lain-lain.
“Hal ini menjadi salah satu indikator adanya upaya untuk memutar dana repatriasi tersebut k dunia usaha selain investasi keuangan,” katanya kepada Bisnis, Senin (3/12/2018).
Menjelang berakhirnya periode lock up pengampunan pajak pada pertengahan tahun depan, Anggoro optimistis dana tersebut masih akan mengendap di dalam negeri. Menurutnya, komposisi dana di pasar kuengan Tanah Air juga tidak akan mengalami banyak perubahan karena Bank Indonesia diperkirakan masih akan menaikkan tingkat suku bunga acuan untuk menarik minat investasi di pasar keuangan dalam negeri.
“Adapun, dari strategi BNI sendiri kami akan mempertahankan dana tersebut melalui fasilitas layanan prima dan dukungan digital banking yang dapat mempermudah transaksi para pelaku usaha. Selain itu, dukungan keenam cabang luar negeri kami dapat membantu para pelaku usaha bertransaksi secara internasional.”
Likudiitas, lanjutnya memang menjadi perhatian khusus bagi industri perbankan saat ini. Kredit yang masih tumbuh lebih tinggi daripada DPK membuat rasio kredit terhadap DPK (Loan to Deposit Ratio/LDR) yang hampir mencapai 94% pada akhir kuartal III/2018.
“Saat ini likuiditas industri memang mengetat dengan LDR industri sebesar 93,8% pada kuartal III/2018, namun demikian BNI mampu menjaga LDR pada level 89%. Hal ini dikarenakan growth DPK industri masih berada di level 6,9%, sedangkan BNI mampu mencapai growth 13,7% secara yoy,” katanya .
Kendati demikian, dia meyakini dengan membaiknya iklim investasi dana repatriasi masih akan bertahan di dalam negeri pada akhir periode lock up. Dengan demikian, hal itu menurutnya tidak akan mengganggu kebutuhan likuiditas perbankan pada tahun depan.
Dalam program pengampunan pajak yang digulirkan sejak Juli 2016, bank bertindak sebagai gateway yang menerima dana repatriasi wajib pajak (WP). Bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi juga memiliki tugas untuk menerima biaya tebusan atas deklarasi aset oleh WP.
Dana yang masuk ke sistem perbankan akan berada dalam periode lock up dengan jangka waktu minimum 3 tahun. WP dapat memindahkan asetnya ke dalam berbagai instrumen investasi baik di perbankan maupun pasar modal Indonesia melalui gateway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel