Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri pialang asuransi memberikan apresiasi terhadap langkah OJK yang tengah menertibkan agen asuransi yang tidak terdaftar dan perusahaan pialang asuransi yang tidak berizin.
Ketua Umum Apparindo Harry Purwanto menyatakan, pihaknya telah memberikan laporan dan data tentang agen, pialang, maupun fintech asuransi yang tidak berizin kepada Otoritas Jasa Keuangan agar segera ditertibkan.
Apparindo mencatat ada 12 entitas yang melakukan kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi, tetapi belum terdaftar atau berizin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keduabelas entitas itu terdiri dari perusahaan fintech, agregator, dan agen.
Dia mengatakan, apa yang menjadi perhatian OJK saat ini mengenai agen dan pialang asuransi yang tidak berizin merupakan laporan dari Apparindo. Pihaknya memberikan data untuk segera ditindaklanjuti.
"Maaf data tidak bisa saya sampaikan tetapi ada beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas sebagai pialang," katanya sebagaimana dikutip Bisnis.com, pada Selasa (4/12/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel