OJK: Waspadai Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Bisnis.com,04 Des 2018, 22:04 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Ilustrasi/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal berkedok koperasi. 
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyebut, pihaknya telah menghentikan 108 entitas investasi ilegal hingga 2018. Dari jumlah itu, 11 entitas investasi ilegal berkedok koperasi. 
"Investasi ilegal berkedok koperasi memang kecil. Banyak dari entitas itu adalah money game, multi level marketing, pialang berjangka," katanya pada Forum Diskusi Waspada Penipuan Berkedok Koperasi pada Selasa (4/12/2018). 
Menurutnya, hal ini terjadi karena masyarakat mudah tergiur dengan imbal hasil yang tinggi dan dalam tempo cepat. Investasi ilegal berkedok koperasi juga menggunakan tokoh agama dan publik guna menarik minat masyarakat berinvestasi. 
Di sisi lain, masyarakat lalai memeriksa legalitas koperasi tersebut. Padahal, banyak dari investasi ilegal berkedok koperasi tidak berbadan hukum. 
Di samping itu, Tongam meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus investasi ilegal berkedok koperasi. Koperasi abal-abal itu kerap menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi, serta memberikan surat lunas atas hutang debitur pada industri jasa keuangan. 
"Modus baru yang saat ini adalah mengcopy website, sehingga seakan akan kegiatan yang ditawarkan adalah legal dengan fitur yang sama. Namun, akhirnya ada fitur yang diperuntukkan untuk menjebak anggota," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggi Oktarinda
Terkini