Karyawan Bisa Tuntut Perusahaan Penunggak Iuran BPJS

Bisnis.com,05 Des 2018, 15:28 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyatakan perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS bisa dituntut oleh karyawannya sendiri.

Ahmad Hafiz, Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyatakan hal tersebut di sela-sela acara pembinaan perusahaan penunggak iuran BPJS di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Karena program ini ke karyawan maka risikonya ke karyawan. Kalau [perusahaan] menunggak, maka hak jaminannya [karyawan] akan tertunda sampai itu dilunasi," ujar Hafiz.

"Iya, dong. Pasti [karyawan bisa menuntut perusahaan]," tambahnya.

Hafiz juga menjelaskan pembayaran iuran BPJS merupakan kewajiban perusahaan memenuhi hak karyawan.

Sehingga tindakan manajemen perusahaan yang menunggak iuran BPJS merupakan tindakan melanggar hak, apalagi bila sampai memanipulasi laporan BPJS karyawannya.

"Kalau upahnya misalnya Rp10 Juta, dilaporkan ke kita Rp5 Juta, BPJS akan hitung Rp5 Juta santunannya. Siapa yang tanggung [kekurangan santunan] Rp5 Juta? Kembali ke perusahaan," jelas Hafiz.

"Tidak bisa didiamkan seperti ini, karena merugikan pekerja pada akhirnya," tambahnya.

Hafiz mengungkapkan perusahaan di Jakarta yang menunggak iuran BPJS akan diserahkan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk diberi pembinaan. Tetapi nantinya akan diproses secara hukum bila masih belum membayar juga.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta sepanjang tahun 2018 telah menerima permohonan selaku kuasa hukum dari BPJS kesehatan kanwil DKI sebanyak 81 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melaksanakan upaya penegakkan hukum pada perusahaan penunggak iuran BPJS.

Angka tunggakan beberapa perusahaan diketahui cukup besar dengan rata-rata di atas Rp50 juta sampai yang tertinggi Rp5 Miliar. Sehingga kegiatan itu diharapkan dapat meminimalisir iuran tunggakan para Debitur BPJS.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mencatat total tunggakan sekitar lebih dari 2.000 perusahaan di DKI Jakarta kini telah mencapai Rp1,1 Triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini