5 Syarat Perguruan Tinggi Asing untuk Beroperasi di Indonesia

Bisnis.com,05 Des 2018, 07:41 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Perguruan tinggi luar negeri atau asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi syarat yang tercantum pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Hal tersebut disampaikan Patdono Suwignjo, Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"Terkait dengan Indonesia sudah melakukan ratifikasi terhadap General Agreement on Trade in Services [GATS] tahun 2004, negara-negara yang menandatangani GATS sepakat bahwa jasa akan diperdagangkan secara bebas di negara-negara yang meratifikasi GATS termasuk Indonesia," kata Patdono saat dihubungi Bisnis, Rabu (5/12/2012).

Patdono mengatakan salah satu isi perjanjian di dalam perjanjian GATS tersebut adalah jasa pendidikan, sehingga sesuai dengan perjanjian GATS tersebut, maka Indonesia akan memperbolehkan jasa pendidikan dari negara-negara lain yang juga menandatangani perjanjian GATS untuk beroperasi di Indonesia.

"Tetapi undang-undang nomor 12/2012 mengenai pendidikan tinggi itu memberikan batasan-batasan yang sangat ketat terhadap perguruan tinggi luar negeri yang akan beroperasi di Indonesia," lanjutnya.

Patdono menjelaskan sesuai dengan syarat yang tercantum di dalam undang undang nomor 12/2018. Maka, perguruan tinggi asing atau luar negeri yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi beberapa syarat berikut ini;

Pertama, hanya boleh beroperasi pada daerah-daerah tertentu.

Kedua, hanya boleh menyelenggarakan prodi (jurusan) tertentu di mana prodi tersebut belum ada atau masih jarang ada di pendidikan tinggi Indonesia.

Ketiga, harus bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia

Keempat, harus ada kurikulum tentang muatan lokal yang menjadi mata kuliah seperti bahasa Indonesia, agama, dan kurikulum tentang kewarganegaraan.

Kelima, harus beroperasi di entitas pendidikan tinggi non-profit seperti perguruan tinggi dalam negeri yang sudah beroperasi selama ini.

"Jadi jiwa dari undang-undang nomor 12/2012 memberikan batasan-batasan yang ketat beroperasinya perguruan tinggi luar negeri di Indonesia," kata Patdono.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini