Universitas Asing Ekspansi ke Indonesia, Bagaimana Nasib Universitas Lokal?

Bisnis.com,05 Des 2018, 09:37 WIB
Penulis: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Universitas Indonesia/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketakutan akan tergerusnya minat mahasiswa untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam negeri apabila universitas asing beroperasi di Indonesia tampaknya tak perlu dipermasalahkan.

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Patdono Suwignjo memastikan bahwa universitas dalam negeri akan tetap eksis meskipun universitas asing masuk ke Indonesia.

"Kementerian [Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi] dijamin tidak akan mematikan perguruan tinggi yang ada di Indonesia," kata Patdono saat dihubungi Bisnis, Rabu (5/12/2018).

Patdono mengatakan alasan perguruan tinggi yang Indonesia akan tetap eksis adalah perguruan tinggi dengan ranking dunia yang baik dan berminat untuk membuka kampusnya di Indonesia jumlahnya terbatas. Apalagi, perguruan tinggi asing baru bisa beroperasi di Indonesia setelah mendapatkan izin dari Kemenristekdikti setelah melalui proses evaluasi yang ketat.

"Sangat terbatas, karena ranking dunianya harus bagus, [universitas] yang ranking dunianya bagus hanya sedikit mungkin yang berminat untuk beroperasi di Indonesia," kata Patdono.

Poin kedua adalah Perguruan Tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan amanat undang-undang nomor 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

"Jadi, tidak perlu khawatir yang jelas perguruan tinggi asing di Indonesia akan menstimulasi perguruan-perguruan tinggi di Indonesia untuk menyamai mutunya, sehingga mutu [universitasnya] akan lebih bagus karena bentuk kerjasamanya kan bisa kerjasama riset, kerjasama dosen, kerjasama kampus [dan sebagainya]," kata Patdono.

Sebelumnya, Patdono mengungkapkan bahwa ada 5 syarat yang harus dipenuhi oleh universitas asing jika ingin beroperasi di Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi, yaitu;

Pertama, hanya boleh beroperasi pada daerah-daerah tertentu.

Kedua, hanya boleh menyelenggarakan prodi (jurusan) tertentu di mana prodi tersebut belum ada atau masih jarang ada di pendidikan tinggi Indonesia.

Ketiga, harus bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia

Keempat, harus ada kurikulum tentang muatan lokal yang menjadi mata kuliah seperti bahasa Indonesia, agama, dan kurikulum tentang kewarganegaraan.

Kelima, harus beroperasi di entitas pendidikan tinggi non-profit seperti perguruan tinggi dalam negeri yang sudah beroperasi selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini