BPPT Resmikan Dua Fast Charging Station Mobil Listrik

Bisnis.com,05 Des 2018, 17:00 WIB
Penulis: Thomas Mola
5. (ki-ka) Soni Solistia Wirawan, Deputi Bidang Agroindustri dan Bioteknologi BPPT; Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan; Eniya Listiani Dewi, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Mineral BPPT; Wimpie Agoeng Noegroho Aspar, Sekretaris Utama BPPT; dan Hammam Riza, Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumberdaya Alam BPPT. /MMKSI

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) secara resmi memperkenalkan dua fasilitas pengisian daya cepat untuk kendaraan listrik di kantor BPPT Jakarta dan Serpong. Investasi yang dibutuhkan untuk membangun satu stasiun pengisian daya sekitar Rp500 juta.

Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT) Eng Eniya Listiani Dewi mengatakan, BPPT berupaya untuk mendukung upaya Kementerian Perindustrian yang menargetkan 1,2 juta unit kendaraan listrik pada 2035. Untuk bisa merangsang konsumen membeli kendaraan listrik ketersediaan pengisian daya menjadi hal mutlak.

"Ini kami karena masih dana pemerintah, model tender ini kemarin Rp500 juta-an, tapi sudah fasilitas photovoltaics," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Eniya menuturkan, untuk mempercepat ketersediaan stasiun pengisian daya kendaraan listrik, setiap kementerian dan lembaga perlu untuk menyediakan fasilitas tersebut. Hal itu bertujuan mengedukasi dan merangsang masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik.

Pada tempat yang sama, Director of Coordination & Development Division PT Mitsubishi Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Ogi Ikematsu mengapresiasi langkah BPPT menyediakan dua chargin station. Langkah selanjutnya ialah mengembangkan lebih banyak lagi stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik.

"Pertama kami sangat senang BPPT mengembangkan charging stasion, kami sangat mengapresiasi, teknologinya sekarang tersedia di Indonesia. Langkah selanjutnya bagaimana meningkatkan jumlahnya," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini