Kejaksaan Agung Hentikan Penyelidikan Perkara Korupsi PT Semen Padang

Bisnis.com,06 Des 2018, 08:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung/kpknews

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Semen Padang yang merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar karena tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan pihaknya telah melakukan ekspose (gelar) perkara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Semen Padang.

Dia menjelaskan setelah memproses laporan masyarakat dan melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut karena tidak cukup bukti perbuatan melawan hukum.

"Untuk kasus PT Semen Padang, kami sudah gelar perkaranya dan kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum di sana," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (6/11/2018).

Namun, Warih memastikan jika ditemukan alat bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Semen Padang, tim penyidik akan membuka lagi perkara tersebut dan memproses hukum.

"Kita lihat saja nanti, kalau dalam perkembangannya ada bukti baru akan kita proses lagi," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memanggil Direktur Utama PT Semen Padang yaitu Yosviandri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp2,5 miliar tersebut.

Yosviandri telah diperiksa terkait penyelidikan kasus korupsi penyimpangan pada pembelian batubara asal Kalimantan yang tak sesuai dengan standar kualitas yang dibutuhkan, tapi dibeli dari PT Sinar Bentala Abadi (SBA) sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini