Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada dua entitas yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Dua pelaku usaha gadai swasta tersebut yakni Gadai Mitra Sima dan Gadai Arta Sima.
Masing-masing terdaftar dengan nomor bukti terdaftar No. 31/NB.111/TBT-PUP/2018 dan No. 32/NB.111/TBT-PUP/2018, tanggal 13 November 2018. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasa 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap antor atau unit layanan.
Selanjutnya, dua pelaku usaha gadai swasta ini diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha paling lambat 29 Juli 2019 atau 3 tahun sejak POJK usaha pergadaian diundangkan pada 29 Juli 2016.
"Hal tersebut seusai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31," kata Pelaksana harian Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Mochamad Ihsanudin dala keterangan tertulis, Kamis (6/12/2018).
Selanjutnya OJK pun mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel