Dirut Perum Jasa Tirta II Tersangka Kasus Pengadaan Jasa Konsultansi

Bisnis.com,07 Des 2018, 18:59 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro (kiri) dan Ketua Dewan Pengawas PJT II Bedjo Sujanto (kanan) saat memberikan keterangan pers Laporan Kinerja Tahun 2016 di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/5)./Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perusahaan Umum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta lI Djoko Saputro dan seorang swasta Andririni Yaktiningsasi.

"Djoko Saputro selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017," ujar Juru Bicara KPK, Jumat (7/12/2018).

Pada tahun 2016, setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko diduga memerintahkan melakukan realokasi anggaran.

Revisi anggaran tersebut dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Jika diperinci, revisi anggaran tersebut menjadi:

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," lanjut Febri.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT. 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800, dengan rincian:

"Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang," ungkap Febri.

Diduga, tambahnya, pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.

KPK mengatakan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima.

Atas perbuatan tersebut, Djoko Saputro dan Andririni Yaktiningsasi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, tim penyidik pada 4 Desember 2018 melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor Perum Jasa Tirta II di Purwakarta, yaitu:

Dari sejumlah ruangan tersebut disita dokumen-dokumen terkait pengadaan dan barang bukti elektronik.

"Sejak diterbitkan sprindik atas nama kedua tersangka, sekurangnya penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dari unsur Pejabat dan Pegawai Perum Jasa Tirta ll," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini