Bisnis.com JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapati 1.330 pengaduan korban pinjaman online tidak beretika melakukan setidaknya 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara LBH Jakarta menyampaikan laporan tersebut merupakan hasil dari pembukaan pos pengaduan oleh LBH Jakarta pada 4 -- 25 November 2018.
Menurut Jeanny, seorang korban dapat mengalami lebih dari satu pelanggaran.
“Yang menjadi penekanan adalah sebagian besar permasalahan yang dialami oleh korban adalah minimnya perlindungan data pribadi,” katanya saat konferensi pers, Minggu (9/12).
1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan
2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam
3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual
4. Penyebaran data pribadi
5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada ponsel pintar peminjam
6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap ponsel pintar peminjam
7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas
8. Biaya admin yang tidak jelas
9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang
10. Peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem
11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore/Playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman
12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda
13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain
14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel