LBH Jakarta Desak OJK Selesaikan Pinjaman Online Bermasalah

Bisnis.com,09 Des 2018, 14:51 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi pembayaran menggunakan barcode di ponsel pintar/Wikimedia Common

Bisnis.com JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum nasabah fintech bermasalah.

Kepala Divisi Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan jumlah laporan korban pinjaman online tidak dapat dikesampingkan jumlahnya.

Dia menilai pelanggaran ini bukan lagi permasalahan di wilayah ibukota saja, melainkan sudah menjadi permasalahan bertaraf nasional.

Untuk itu, dia mendesak OJK untuk segera menyelesaikan semua permasalahan hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban. Kedua, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua tindak pidana yang dilaporkan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online.

Ketiga, mendesak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk menghentikan semua bentuk praktik buruk yang dilakukan hanya untuk menarik keuntungan dan memiskinkan masyarakat.

“Terpatahkan dalilnya OJK. P2P lending ilegal dan legal sama saja. Kami akan lihat nanti apakah akan menyampaikan laporan ini ke OJK karena sudah banyak yang melapor ke sana tetapi tidak direspon,” ujarnya, Minggu (9/12).

Dia khawatir, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang lebih banyak lagi.

Para korban memiliki hak agar tidak diketahui bahwa dia berutang kepada pihak lain. Selain itu, nasabah juga berhak agar data pribadinya tidak dimanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab. Hal itu semua tertera dalam perjanjian antara platform dan nasabah.

“Kami juga bisa mempidanakan OJK. Instrumen hukum itu tersedia dan sangat mungkin dilakukan.

Tahun ini, potensi pinjaman yang disalurkan dapat mencapai Rp20 triliun. Tahun depan bahkan dapat tumbuh 100%. “Kalau dibiarkan ini nanti bisa semakin brutal aduannya,” ujar Nelson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini