Senin Pekan Depan, Zainudin Hasan Jalani Sidang Perdana

Bisnis.com,10 Des 2018, 13:02 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Kabar24.com, JAKARTA — Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan akan menjalani persidangan perdana terkait dengan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan, sidang adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut dijadwalkan pada Senin (17/12/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Lampung.

"ZH akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (10/12/2018).

KPK menduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat sebagai bupati mencapai Rp100 miliar, dan sebagian diantaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset kendaraan, yaitu mobil Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, 2 unit New Xpander Ultimate, dan Mercedes B S400, sepeda motor Harley Davidson, dan Speed Boat Krakatau.

Juga terdapat aset tanah dan bangunan yang turut disita, yakni 1 unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah, Saham AIRAN, dan Villa Tegalmas.

Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Saksi-saksi berasal dari unsur Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, Kepala Bidang Binamarga 2017, Komisaris PT 9 Naga Emas, Pegawai CV Panji Sebuai, dan Swasta lainnya.

Para tersangka pun juga telah diperiksa masing-masing sekurang-kurangnya 5-6 kali dalam kurun Agustus-November 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini