Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui ada 4 kasus penyalahgunaan e-KTP yang disebut penyalahgunaan dokumen negara dalam beberapa bulan terakhir sampai saat ini di Indonesia.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan keempat kasus penyalahgunaan e-KTP itu adalah penjualan blanko e-KTP secara online, calo yang menawarkan jasa pembuatan duplikat e-KTP secara online, kasus pemalsuan e-KTP secara langsung di Pasar Pramuka dan penjualan e-KTP di Duren Sawit Jakarta timur.
"Perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan, semua penyalahgunaan dokumen negara, terutama e-KTP adalah perbuatan tindak pidana. Tindak pidana ini murni, tidak ada kaitannya dengan kepemiluan 2019 nanti," tuturnya, Senin (10/12).
Zudan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulityanto terkait penyalahgunaan e-KTP oleh oknum masyarakat itu. Menurutnya, Kemendagri sudah siap membantu tim penyelidik dengan memberikan sejumlah data yang dibutuhkan untuk menangkap para pelaku.
"Kami sudah berkomitmen untuk memberikan data-data terkait hal tadi untuk memudahkan penyidikan. Apa yang dibutuhkan oleh rekan-rekan Polri akan kami bantu untuk memberikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel