Ini 4 Strategi Kemendagri Melawan Penyalahgunaan e-KTP

Bisnis.com,10 Des 2018, 16:22 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Antara-Ardiansyah
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menyiapkan 4 strategi guna melawan oknum masyarakat yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan e-KTP di Indonesia.
 
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) pada Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan strategi pertama yaitu memperkuat hubungan Dukcapil mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Dia menjelaskan bahwa Dukcapil tingkat daerah akan didesak mentaati Standar Operational Prosedur (SOP) yang dibuat oleh Dukcapil Pusat.
 
"SOP yang penting itu adalah semua blanko yang tidak terpakai, termasuk e-KTP rusak atau yang tidak bisa digunakan lagi, harus dipotong. SOP ini akan kami kontrol terus-menerus," tuturnya, Senin (10/12).
 
Kemudian, dia menjelaskan strategi yang kedua yaitu bekerja sama dengan masyarakat untuk melapor ke Ditjen Dukcapil jika menemui dugaan tindak pidana penyalahgunaan e-KTP di daerahnya masing-masing.
 
"Saya menyambut baik semua feedback dari publik atau masyarakat. Kalau ada oknum yang tidak bertanggungjawab membuat e-KTP palsu atau membuat e-KTP untuk kepentingan tertentu, segera laporkan ke kami," katanya.
 
Strategi yang ketiga, menurut Zudan yaitu mendorong semua lembaga publik agar menggunakan alat untuk membaca e-KTP tersebut palsu atau tidak, sama seperti alat untuk mendeteksi uang palsu. Terakhir, strategi yang akan dijalankan adalah membuka akses data e-KTP kepada penegak hukum dalam rangka mengantisipasi tindak pidana.
 
"Semua lembaga layanan publik akan diberikan akses layanan data kependudukan. Polri juga telah banyak menggunakan layanan itu, misalnya di Inafis Polri, di Korlantas dan lainnya untuk melakukan antisipasi dan penegakan hukum," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini