KPU: OSO harus Mundur dari Ketua Partai Sebelum 21 Desember

Bisnis.com,11 Des 2018, 20:26 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Presiden Jokowi (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta, disaksikan Ketua Dewan Pembina Wiranto, seusai membuka Rapimnas Partai Hanura, di Hotel The Stones, Kuta, Bali, Jumat (4/8)./Setneg

Bisnis.com, JAKARTA – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum telah mengirim surat kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO agar mundur dari pengurus jika ingin menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengonfirmasi informasi tersebut. Surat telah dirikim pada Senin (10/12/2018).

“Ya berarti sudah. Oleh KPU, Putusan PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara] dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT [Daftar Calon Tetap],” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Pram menjelaskan bahwa permintaan pengunduran diri ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar OSO mengundurkan diri dari kepengurusan partai untuk masuk menjadi calon senator dalam pemilu 2019.

Dalam surat tersebut, Oesman diminta agar segera mengirim surat pengunduran kepada KPU sebelum tanggal 21 Desember.

“[Kalau tidak mundur] berarti putusan MK tidak dijalankan. Ya tidak bisa masuk [DCT],” ucapnya.

Sebelumnya MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi OSO terkait norma pencalonan anggota DPD.

Dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018, MA membatalkan pemberlakuan Pasal 60A PKPU nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang mengatur syarat pengunduran diri pengurus partai politik bila mendaftar sebagai calon senator.

MA menganggap norma tersebut tidak menjamin asas kepastian hukum sesuai ketentuan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tidak hanya sampai di situ, OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

Padahal, putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang nomor 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8/2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Itu berarti sejak pemilu 2019 hingga seterusnya pengurus partai tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini