Diminta Mundur dari Ketua Partai, OSO Malah Minta Bawaslu Awasi KPU

Bisnis.com,11 Des 2018, 20:54 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Dewan Pembina Wiranto (tengah) bersama kedua Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kedua kiri) dan Daryatmo (kanan) beserta sejumlah pengurus kedua kubu berjabat tangan setelah pertemuan tertutup di di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (23/1)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang melalui kuasa hukumnya meminta agar Badan Pengawas Pemilu mengawasi Komisi Pemilihan Umum yang menyuruhnya agar mundur sebagai pengurus jika ingin maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Kuasa Hukum Oesman (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ini karena berdasarkan dua putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus kliennya bisa menjadi calon senator meski menjabat sebagai pengurus partai.

“Nah, jadi kita sudah layangkan surat ke Bawaslu supaya dia [Bawaslu] gunakan kewenangannya mengawasi KPU dalam bayak hal antara lain pengawasan pelaksanaan putusan-putusan pengadilan. Itu diatur dalam undang-undang,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (11/12/2018). 

Yusril menjelaskan bahwa dua putusan pengadilan tersebut tidak usah diinterpretasikan lagi karena sudah terang benderang. 

“Dan itu putusan yang punya kekuatan untuk dilaksanakan. Kalau putusan MK dan MA kan putusan normatif. Kalau putusan administratif yang bersifat membatalkan lalu memerintahkan itu ada di putusan PTUN,” jelasnya.

Menurutnya, jika PTUN memerintahkan agar segera memasukkan OSO ke dalam calon senator, maka KPU harus langsung lakukan.

“Kita minta Bawaslu agar KPU melaksanakan dan kalau tidak dilaksanakan KPU ya tinggal urusan DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu],” ucapnya.

Sebelumnya KPU telah mengirim surat kepada Oesman agar segera mengirim berkas pengunduran dirinya sebagai Ketua Hanura sebelum 21 Desember.

Ini mengacu putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang nomor 24/2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8/2011, MK menjelaskan bahwa putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini