Ahok Bebas 24 Januari 2019? Ini Penjelasan Kemenkumham

Bisnis.com,11 Des 2018, 09:12 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenakan ikat kepala merah putih/Instagram@basukibtp

Bisnis com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan  keluar dari penjara pada 24 Januari 2019.

Hal itu terjadi setelah terdengar kabar bahwa Ahok akan mendapat potongan masa tahanan atau remisi pada Natal 2018.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto membenarkan rencana remisi yang akan diberikan kepada terdakwa kasus penistaan agama yang kini mendekam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Diperkirakan seperti itu [Ahok bebas 24 Januari 2019]," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).

Meski demikian, Ade mengatakan saat ini rencana jadwal bebas Ahok belum resmi. Pasalnya, dia harus menunggu Surat Keputusan Menkumham yang masih diproses.

SK tersebut akan dikeluarkan tepat pada Hari Natal yaitu 25 Desember 2018. Sebelumnya Ahok sudah mendapatkan remisi Natal pada tahun 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama 2 bulan.

"Total remisi yang didapat adalah 3 bulan 15 hari," lanjutnya.

Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah pembacaan vonis, Ahok langsung ditahan di Mako Brimob, Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini