Penjual Blanko E-KTP Ilegal Pakai Lebih dari Satu Akun Toko Online

Bisnis.com,11 Des 2018, 13:41 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya,  Selasa (11/12/2018), resmi menahan NID (27) oknum penjual blanko E-KTP di toko online. Pelaku adalah anak dari pegawai Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan NID menggunakan lebih dari satu akun untuk menjual dokumen negara yang haram diperjualbelikan tersebut.

"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko E-KTP, itu kita masih mendalami," ungkap Argo, Selasa (11/12/2018).

"Ada tiga ya, sementara itu," tambahnya.

Sejauh ini Argo menyebutkan NID mengaku telah berhasil menjual 10 eksemplar blangko tersebut dengan harga satu eksemplar Rp50.000.

"Jadi dia sudah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan dihargai satunya Rp50 Ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus [Direktorat Reserse Kriminal Umum] Polda Metro Jaya," ungkap Argo.

Argo menjelaskan NID bisa dijerat tindak pidana pencurian dalam KUHP, penjualan dokumen terlarang dalam UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, juga tindak pidana mendistribusikan blanko dokumen kependudukan tanpa hak dalam Pasal 96 UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dalam hal ini, tindak pidana mendistribusikan blanko dokumen kependudukan tanpa hak diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini