Pelarangan Kantong Plastik, Asosiasi Siapkan Langkah Hukum

Bisnis.com,11 Des 2018, 20:38 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Limbah plastik/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menyiapkan kajian hukum untuk mendorong pembatalan penerapan pelarangan kantong plastik oleh sejumlah pemerintah daerah.

Suhat Miyarso, Wakil Ketua Inaplas menuturkan pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian dan pengumpulan data. Langkah hukum akan diambil setelah seluruh kajian rampung.

"Hasilnya kami bisa mohonkan pembatalan [sukarela oleh pemerintah] atau mengajukan Judicial Review," kata Suhat di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Menurut Suhat, dibutuhkan waktu 3 bulan sampai 6 bulan untuk melakukan kajian ini. "Kami perlu kumpulkan bahan dan kajian sebanyak mungkin sebelum melangkah lebih lanjut," katanya.

Dia menyatakan, asosiasi telah melayangkan surat penolakan berlakunya aturan tingkat daerah yang melarang penggunaan plastik pada toko moderen. Daerah yang telah memberlakukan itu meliputi Banjarmasin, Denpasar, Bogor dan Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Maftuh Ihsan
Terkini