KPK Ultimatum Kakak Ipar Bupati Cianjur Segera Menyerahkan Diri

Bisnis.com,12 Des 2018, 22:13 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum kepada Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur periode 2016—2021 Irvan Rivano Muchtar, agar menyerahkan diri.

Tubagus Cepy Sethiady merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.

Tubagus menjadi tersangka bersama Irvan Rivano Muchtar, Cecep Subandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Rosidin, Kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

“Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria pandjaitan saat mengumumkan penetapan tersangka di gedung KPK, Rabu (12/12/2018).

Dia mengimbau Tubagus Cepy Sethiady untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin.

Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5% dari total Rp46,8 miliar anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 Sekolah Menengah Pertama di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, tetapi justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Diduga alokasi fee terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar adalah 7% dari alokasi DAK tersebut. KPK juga menemukan sandi yang digunakan, yakni "Cempaka". Sandi tersebut diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati Irvan Rivano Muchtar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp1,57 miliar  dalam mata uang rupiah dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini