OJK Tidak Bisa Batasi Bunga P2P Lending

Bisnis.com,12 Des 2018, 20:25 WIB
Penulis: Reni Lestari
Financial Technology (Fintech)/channelasia

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak dapat membatasi besaran bunga yang dikenakan kepada nasabah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending, meskipun banyak pengaduan masyarakat mengenai bunga pinjaman yang dinilai terlampau tinggi. 

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan bahwa penetapan bunga pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan perdata antara lender, borrower, dan perusahaan fintech lending yang bersangkutan. 

"Jadi ini kesepakatan perdata, kalau mereka sudah bersepakat, itu sudah menjadi undang-undangnya sendiri, setara dengan undang-undang OJK dan undang-undang BI," katanya, Rabu (12/12/2018). 

Namun demikian, OJK telah mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur ketentuan bunga kepada para anggotanya. Besar bunga yang telah disepakati anggota AFPI adalah 0,8% per hari. Batasan sebesar 0,8% ini terdiri dari bunga, biaya transfer antar bank, biaya verifikasi, denda dan lainnya.  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 aduan masyarakat mengenai fintech lending bermasalah, di antaranya berkaitan dengan bunga yang terlampau tinggi. 

Adapun, penyaluran pinjaman fintech lending sampai dengan Oktober 2018 mencapai Rp15,99 triliun. Jumlah tersebut merupakan kumulatif penyaluran sejak Desember 2016. Sedangkan jumlah peminjam yang telah dilayani yaitu berjumlah 2,8 juta orang, dengan lender atau pendana 5,6 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farodlilah Muqoddam
Terkini