Kasus Suap DAK Kab. Malang: KPK Limpahkan Bukti dan Tersangka Ali Murtopo

Bisnis.com,13 Des 2018, 19:01 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan barang bukti dan tersangka Ali Murtopo ke penuntutan atau tahap dua.

Ali Murtopo adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait dengan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

"Penyidikan terhadap tersangka AM telah selesai. Hari ini dilimpahkan barang bukti dan tersangka AM (Ali Murtopo) dalam perkara TPK suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12/2018).

Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Rencananya, untuk kepentingan persidangan, Ali Murtopo akan dititipkan penahanannya di Lembaga Permasyarakat di Surabaya, Senin (17/12/2018).

Sekitar 66 orang saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka. Masing-masing tersangka juga telah diperiksa sekurangnya dua kali sebagai tersangka.

Unsur-unsur saksi yang telah diperiksa dalam kasus DPRD Malang adalah Pejabat dan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Malang, Pejabat ULP kabupaten Malang, dan pihak Swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini