Bea Cukai Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Rp71,88 Miliar 

Bisnis.com,13 Des 2018, 22:03 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Suasana pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks-Kepabean dan Cukai Tahun 2018, Kamis (13/12/2018)./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG --Ditjen Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatra Bagian Timur telah menyita berbagai macam barang illegal senilai Rp71,88 miliar sepanjang tahun 2018.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumbagtim M Agus Rofiudin mengatakan barang illegal tersebut didapat dari 636 penindakan.

“Jadi sepanjang tahun ini kami sudah melakukan 636 penindakan, barang illegal itu berpotensi merugikan negara senilai Rp20,55 miliar,” kata Agus.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Capaian Kinerja Pengawasan dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabean dan Cukai Tahun 2018, Kamis (13/12/2018).

Agus memaparkan jenis penindakan tersebut yakni:

“Penyitaan ini hasil dari pengawasan di pelabuhan serta hasil yang dilakukan petugas, terutama untuk barang MMEA,” kata Agus.

Sementara barang senilai Rp2,85 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,94 miliar dimusnahkan.

Barang tersebut yakni 1,08 juta barang rokok senilai Rp543 juta, 10,756 ton MMEA senilai Rp1,08 miliar, dan 227 kilogram tembakau iris senilai Rp36 juta.

Agus mengemukakan sebagian besar barang tersebut masuk ke Palembang dari Batam dan Pulau Jawa, khususnya Surabaya, Jawa Timur.

“Barang yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini