OJK: Besaran Bunga Fintech Lending tak bisa Dibatasi

Bisnis.com,13 Des 2018, 02:09 WIB
Penulis: Reni Lestari
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi memberikan penjelasan pada talkshow dengan tema Fintech Untuk Pengembangan Bisnis UMKM, di Jakarta, Jumat (15/9)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 aduan masyarakat mengenai fintech lending bermasalah, di antaranya berkaitan dengan bunga yang terlampau tinggi.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menyatakan, pihaknya tak bisa membatasi besar bunga yang dikenakan kepada nasabah fintech lending. Hal tersebut berkaitan dengan kesepakatan perdata antara lender, borrower dan perusahaan fintech lending yang bersangkutan. 

"Jadi ini kesepakatan perdata, kalau mereka sudah bersepakat, itu sudah menjadi undang-undangnya sendiri, setara dengan undang-undang OJK dan undang-undang BI," kata Hendrikus di Jakarta, Rabu (12/12/2018). 

Namun demikian, OJK telah mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur ketentuan bunga kepada para anggotanya. Besar bunga yang telah disepakati anggota AFPI adalah 0,8% per hari. Batasan sebesar 0,8% ini terdiri dari bunga, biaya transfer antar bank, biaya verifikasi, denda dan lainnya. 

Sementara itu, penyaluran pinjaman fintech lending sampai dengan Oktober 2018 mencapai Rp15,99 triliun. Jumlah tersebut merupakan kumulatif penyaluran sejak Desember 2016. Sedangkan jumlah peminjam yang telah dilayani yaitu berjumlah 2,8 juta orang, dengan lender atau pendana 5,6 juta orang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini