Gerindra Pertanyakan Data Ribuan Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT

Bisnis.com,14 Des 2018, 12:11 WIB
Penulis: JIBI
Mengecek akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman https://sidalih3.kpu.go.id.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Advokasi DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi mempertanyakan data ribuan penderita gangguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap DKI Jakarta untuk Pemilu 2019.

Data berdasarkan pengumumkan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu.

"Ada yang masuk kategori disabilitas mental itu sebanyak 2.610 orang," kata Yupen saat dihubungi, Kamis (13/12/2018) malam.

Gerindra, ujar Yupen, ingin mengetahui lebih jelas ihwal nama dan alamat pemilih penyandang disabilitas itu. Gerindra ingin melakukan pencocokan dan penelitian untuk memastikan apakah 2.610 pemilih tersebut benar-benar mengalami gangguan jiwa.

Jika benar, menurut Yupen, seharusnya mereka tak masuk dalam DPT. Dia menyebut ketentuan dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum melarang penderita gangguan jiwa ikut memilih.

"Itu kan dilarang sebetulnya bagi orang yang punya permasalahan kejiwaan untuk mencoblos. Nah, tapi oleh KPU diperbolehkan," katanya

Gerindra DKI, kata Yupen, akan mengirim surat permohonan kepada KPU untuk membuka data 2.610 pemilih tersebut. Tak hanya Gerindra, semua partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, disebutnya juga berencana menyurati KPU.

Yupen menambahkan, ada juga penambahan 500 ribu suara dalam DPT Hasil Perbaikan Kedua DKI yang patut dipertanyakan. "Kami hanya ingin Pilpres kali ini transparan, supaya demokrasi tidak cacat," ujar Yupen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini