Mendagri: Bakar KTP Elektronik Rusak dan Kedaluarsa

Bisnis.com,14 Des 2018, 13:49 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Ilustrasi: Perekaman data e-KTP

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan instruksi terbaru terkait penanganan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang rusak dan kedaluarsa.

Dalam Surat Edaran Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan dengan cara dibakar.

“Melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” demikian poin kedua Surat Edaran Mendagri yang dihimpun, Jumat (14/12/2018).

Setelah dilakukan pemusnahan terhadap KTP-el, Disdukcapil diinstruksikan untuk membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan yang dilakukan.

Instruksi tersebut diberikan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.

Selain itu, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai kewaspadaan dalam Sistem Administrasi Kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid.

Disdukcapil juga diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Kepada wartawan, Tjahjo menyebutkan soal instruksi pembakaran KTP-el yang rusak atau kedaluarsa.

"Dulu instruksi untuk gunting KTP-el yang rusak salah atau kedaluarsa ternyata tidak cepat dengan proses gunting, setelah didata sekarang instruksi tiap hari dan yang masih di gudang langsung dibakar," ujar Tjahjo kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini