Kemendagri Cabut Aturan Penggunaan Jilbab ASN di Kemendagri dan BNPP

Bisnis.com,14 Des 2018, 19:11 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut instruksi yang mengatur soal penggunaan jilbab bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Setelah mendengar masukan dari sejumlah pihak, Tjahjo memutuskan untuk mencabut instruksi tersebut.

“Sebenarnya sudah 4 tahun berjalan [tidak masalah], kita rapikan, malah diserang, daripada jadi isu politik dan sudah dipolitisir, ya kami cabut dan batalkan edaran yang sifatnya agar imbauan demi kerapian sebagai ASN untuk seragam dinas. Hari lain yang batik putih bentuk jilbab bebas,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/12/2018).

Instruksi tersebut sebelumnya diterbitkan Kementerian Dalam Negeri dalan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018.

Instruksi tersebut menyebutkan soal pengaturan penggunaan jilbab. Disebutkan bahwa Jilbab dimasukkan ke dalam kerah berlaku pada pakaian seragam coklat pada hari Senin dan Selasa, dan seragam putih di hari Rabu. Selebihnya pemakaian jilbab diperbolehkan bebas saat memakai batik.

Instruksi tersebut bersifat imbauan dan bukan larangan. Selain itu, instruksi tersebut hanya berlaku di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

“Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 ini hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan tidak ada pengaturan ke daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dalam keterangan resminya.

Hal tersebut menuai tanggapan dari masyarakat, pasalnya pemakaian jilbab yang dimasukkan ke dalam baju dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Menanggapi hal tersebut, Kemendagri telah mengirimkan surat bernomor 025/11191/SJ kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

“Selanjutnya, dengan mempertimbangkan masukan dan saran masyarakat, maka Immendagri yang bersifat pengaturan internal tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” demikian surat yang dikirimkan Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini