Inkindo Inginkan Perpres Jasa Konsultansi Nonkonstruksi, Mengapa?

Bisnis.com,14 Des 2018, 07:45 WIB
Penulis: Rivki Maulana
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

 Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia mendorong penerbitan peraturan presiden yang mengatur kegiatan konsultansi nonkonstruksi setelah Rancangan Undang-Undang Jasa Konsultansi luput dari daftar Program Legislasi Nasional 2019.

Payung hukum diperlukan untuk menjamin iklim usaha di jasa konsultansi nonkonstruksi.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Peter Frans mengatakan bahwa saat ini jasa konsultan di sektor konstruksi yang sudah memiliki payung hukum, yaitu UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Sementara itu, jasa konsultan nonkonstruksi yang membawahkan belasan subbidang konsultansi belum memiliki payung hukum yang menaungi seluruh aspek kegiatan usaha di sektor tersebut.

Oleh karena itu, Inkindo mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur kegiatan usaha konsultansi nonkonstruksi.

Sejauh ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menjadi kementerian pembina bagi jasa konsultan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2018.

"Karena tidak masuk prolegnas, kami ingin ada perpres agar billing rate [remunerasi minimal] itu bisa diatur. Dengan adanya billing rate, tidak ada banting-bantingan harga baik dari penyedia jasa maupun pengguna jasa," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (13/12/2018).

Saat ini, Inkindo sudah memiliki standar remunerasi minimal untuk jasa konsultansi nonkonstruksi. Rentang remunerasi ini, menurut Frans, tidak terpaut jauh dengan remunerasi serupa pada konsultansi konstruksi yang berkisar Rp18 juta hingga Rp77 juta. Kisaran itu diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 897/KPTS/M/2017.

Frans menuturkan bahwa penggunaan standar remunerasi juga mendorong sertifikasi tenaga konsultan.

Dia mengakui bahwa saat ini tidak banyak tenaga konsultan nonkonstruksi yang memiliki sertifikat.

Sertifikat, katanya, menjadi modal penting bagi pengembangan jasa konsultan karena menunjukkan kompetensi tenaga konsultan.

"Kalau ada sertifikat, ada kepastian orang yang dipekerjakan berkompeten," tutur Frans.

Secara umum, lanjutnya, peluang jasa konsultan nonkonstruksi amat menjanjikan karena basis pengguna jasa yang luas.

Saat ini sedikitnya ada 11 bidang konsultansi nonkonstruksi, yaitu pertanian, perdesaan, transportasi, telematika, pariwisata, perindustrian, perdagangan, pertambangan & energi, serta keuangan.

Pendidikan, kesehatan, kependudukan, dan rekayasa industri juga masuk ke dalam klasifikasi konsultansi nonkonstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini