Kasus KBN dan KCN, Kemenhub Perlu Petakan Potensi Konflik Proyek Pelabuhan

Bisnis.com,14 Des 2018, 14:35 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Proyek pelabuhan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah harus memetakan potensi konflik antarcalon investor sebelum menggenjot proyek-proyek infrastruktur berskema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), termasuk di pelabuhan, pada tahun-tahun mendatang. 

Usulan itu dikemukakan oleh Direktur the National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi dalam diskusi bertema 'Membedah Kasus Sengketa Marunda di Tengah Hasrat Menggandeng Swasta', Kamis (13/12/2018).

Siswanto bahkan menyarankan agar pemerintah membuat ketentuan yang mengarahkan para investor untuk menyelesaikan secara damai atau di luar pengadilan apabila terlibat sengketa. 

Dengan demikian, proyek public-private partnership (PPP) tidak mandek di jalan karena terganjal konflik. Investasi yang sudah dikeluarkan penanam modal pun tidak terbuang percuma.

Saran tersebut dia sampaikan setelah melihat perseteruan antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan induknya, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), soal konsesi Marunda.

"[Semestinya] ada pemagaran dulu oleh regulator sehingga kalau ada dispute tidak heboh seperti KBN dan KCN ini sehingga bisnis tidak tenggelam ke laut di sekitar Marunda sana," ujarnya. 

Seperti diketahui, akibat kasus sengketa investasi yang melibatkan kedua perusahaan, rencana pengembangan kawasan C01 Marunda, yang merupakan bagian Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok, tersendat. Dari rencana pengembangan tiga dermaga sepanjang 5.350 meter ditambah supporting area 100 hektare, hanya Pier 1 sepanjang 800 m yang sudah beroperasi. Pembangunan Pier 2 dan Pier 3 mandek sama sekali.

Siswanto memandang situasi ini sebagai paradoks mengingat pemerintah menawarkan kepastian hukum saat mengundang BUMN dan swasta berinvestasi dalam proyek infrastruktur strategis. 

Di sisi lain, upaya mediasi kerap tidak dipilih oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Akibat proses peradilan yang panjang dan memakan biaya, kelanjutan bisnis pun terbengkalai. 

Sementara itu,Kementerian Perhubungan membuka kemungkinan untuk membuat regulasi yang mengarahkan agar para investor menyelesaikan sengketa di luar pengadilan demi keberlangsungan investasi.

"Mungkin kami akan buat SOP [standard operating procedure] atau semacamnya agar tidak ada 'ruang hampa'," ujar Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasoso. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini