Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Siap Patuhi Operasional Angkutan Selama Natal

Bisnis.com,16 Des 2018, 15:51 WIB
Penulis: Ilham Budhiman
Truk Logistik/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 115 Tahun 2018 tentang Aturan Lalu Lintas Mobil Barang Selama Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menyatakan sebenarnya pihaknya berharap agar pemerintah membuat periode pembatasan tersebut seoptimal mungkin.

Pembatasan operasional truk diketahui berlaku pada 21-22 Desember 2018 dan 25 Desember 2018. Sementara untuk periode tahun baru dimulai pada 28-29 Desember 2018, dan 1 Januari 2019.

Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat memahami adanya pembatasan angkutan barang tersebut mengingat pemerintah perlu mengatur manajemen lalu lintas menjelang Nataru tetap kondusif.

Namun di satu sisi, lanjutnya, roda perekonomian juga harus berjalan secara optimal. Hanya saja, dengan sudah terbitnya PM 115/2018, dia hanya bisa memberi arahan kepada seluruh pelaku usaha.

Arahan itu menyangkut persiapan diri dari masing-masing pelaku usaha menjelang pemberlakuan aturan tersebut. Dia juga mengimbau agar pelaku usaha mentaati peraturan itu.

"Kami mengimbau agar pelalu usaha mentaati dan mempersiapkan diri [dalam mengatur distribusi barangnya]," kata Rachmat, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, pembatasan akan berlaku pada 21-22 Desember 2018 pada ruas Jalan tol Jakarta–Merak, Jalan tol Prof Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen–Salatiga, Jalan nasional Medan–Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal –Purwokerto, dan Jalan nasional Mojokerto–Caruban.

Selain itu, pada 21-22 Desember 2018 akan berlaku satu arah pada Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah ke Cikampek; Jalan tol Cikampek–Padalarang–Cileunyi, arah ke Cileunyi; Jalan nasional Pandaan–Malang, arah ke Malang; Jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang; dan Jalan nasional Gilimanuk–Denpasar, arah ke Denpasar.

Pada 25 Desember 2018, pembatasan truk berlaku pada ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek, arah ke Jakarta. Kemudian untuk 28-29 Desember 2018 berlaku pada ruas dua arah meliputi Jalan tol Jakarta–Merak, Jalan tol Prof Soedyatmo, Jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen–Salatiga, Jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, Jalan nasional Tegal–Purwokerto dan Jalan nasional Mojokerto–Caruban.

Pada ruas satu arah meliputi Jalan tol Jakarta–Cikampek arah ke Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang–Cileunyi arah ke Cileunyi, Jalan nasional Pandaan–Malang arah ke Malang, Jalan nasional Probolinggo–Lumajang arah ke Lumajang dan Jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.

Untuk pembatasan operasional pada 1 Januari 2019 berlaku pada ruas Jalan tol Jakarta–Cikampek, arah Jakarta dan Jalan nasional Denpasar–Gilimanuk, arah ke Gilimanuk.

Pembatasan itu pun menyasar kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, angkutan barang sumbu 3 atau lebih, dan angkutan barang dengan kereta tempelan, serta angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini