Mabes Polri Serahkan Kasus Perusakan Bendera Partai Demokrat ke Polda Riau

Bisnis.com,17 Des 2018, 12:29 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Bendera Partai Demokrat di jalan raya./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri akan menyerahkan perkara perusakan bendera milik Partai Demokrat  ke Polda Riau karena masuk di wilayah hukum Riau.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Riau akan bekerja sama dengan Bawaslu terkait kasus perusakan bendera Partai Demokrat pada Sabtu (15/12/2018) di Riau.
Menurutnya, jika kasus itu terbukti masuk ke ranah tindak pidana pemilu, maka perkara tersebut akan ditangani oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
"Kami akan menyerahkan perkara itu ke Kapolda Riau dan saat ini sudah masuk proses penyidikan untuk kasus perusakan bendera itu. Temuannya sudah ada, nanti akan dirilis langsung oleh Bapak Kapolda Riau," tuturnya, Senin (17/12/2018).
 
Dedi juga mengaku tidak mau berspekulasi mengenai asal-muasal pelaku yang telah melakukan perusakan tersebut. Namun, dia memastikan Polda Riau akan mengusut perkara tersebut secara professional dan proporsional.
 
"Kita sudah bekerja sama dengan Bawaslu terkait hal ini. Kalau ditemukan ada tindak pidana, maka akan ditangani langsung oleh tim Gakkumdu," katanya.
 
Dia juga mengimbau agar masyarakat bersabar dan menyerahkan perkara tersebut kepada Kepolisian untuk ditangani hingga selesai. Dedi mengatakan bahwa Polri akan mengumumkan kepada publik, jika hasil penyidikan Polda Riau sudah terang-berderang.
 
"Saya minta masyarakat bersabar ya. Kasus ini akan ditangani dengan professional," ujarnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini