Bisnis.com, JAKARTA—Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyambut baik rencana Ketua DPR Bambang Soesatyo yang memberikan usul ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar Organisasi Papua Merdeka (OPM) masuk kategori kelompok teroris global.
Namun, menurut Dedi untuk dapat menentukan OPM masuk kategori teroris atau bukan di Indonesia, bukan kewenangan Polri, karena Polri hanya bertugas untuk menegakkan hukum di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menurut Dedi berwenang untuk menentukan OPM tersebut termasuk organisasi teroris atau bukan di Indonesia.
“Nanti dari DPR kan dilanjutkan ke Kemenkumham usulan itu. Kemenkumham yang menentukan. Nanti akan dikaji dulu dari aspek legalitasnya, kalau memang organisasi itu legal dan terdaftar di Kemenkumham, baru bisa dilarang,” tuturnya, Senin (17/12).
Polri sendiri menurut Dedi menilai bahwa OPM tersebut bukan organisasi yang resmi, tetapi hanya sekelompok orang yang gemar melakukan tindakan kriminal terhadap orang lain. Dedi menjelaskan tugas Polri adalah menindak dan memproses hukum semua anggota OPM yang terbukti melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan hingga pembunuhan.
“Kami bagian dari penindakan hukumnya nanti di situ. Mereka ini kan sebenarnya bukan organisasi ya, tetapi mereka sekelompok orang yang selalu melakukan tindakan kriminal,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak PBB untuk segera memberikan status teroris kepada kelompok OPM yang dinilai telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap puluhan warga sipil yang bekerja di PT Istaka Karya Papua.
Bamsoet juga meminta Pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk melakukan Operasi Militer di wilayah tersebut agar aparat dapat menangkap seluruh anggota separatis itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel