Ini Alasan Kemenkumham Ajukan Revisi UU Narkotika

Bisnis.com,17 Des 2018, 21:30 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah menegaskan perlunya garis yang jelas untuk membedakan pengguna dan pengedar narkoba adalah alasan yang melatarbelakangi pengajuan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa tak sedikit dari pengguna narkoba yang menjadi korban pasal jebakan, sehingga mereka dikenai hukuman seperti pengedar.

"Saat ini kita sudah mengajukan revisi UU Narkotika. Untuk lebih menegaskan bahwa saat ini, pengguna itu direhabilitasi. Tapi ada pasal-pasal jebakan yang kadang digunakan penyidik [sehingga pengguna dapat hukuman kurungan]," kata Yasonna di LP Narkotika Cipinang, Senin (17/12/2018).

Yasonna juga memberi contoh kasus ketika seorang pengguna yanh kedapatan membawa 2-3 butir narkoba, namun dikenai hukuman sebagai kurir. Padahal, pengguna tersebut seharusnya memperoleh rehabilitasi.

"Pengguna hanya membawa 2-3 butir namun dikenai hukuman sebagai kurir. Kalau sudah jadi kurir, hukuman 5 tahun ke atas. Kalau sudah 5 tahun ke atas tidak bisa dapat remisi," jelas Yasonna.

Di hadapan para penghuni Lapas Narkotika Cipinang, Yasonna menegaskan bahwa pengguna harus direhabilitasi. Jika mereka dipenjara, kata Yasonna, hal tersebut berpotensi menjadi beban lembaga dan merembet pada kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan petugas lapas.

"Penegak hukum harus bedakan mana pengguna dan kurir secara jelas. Lapas di Indonesia kini menahan lebih dari 100.000 terpidana kasus narkotika. Namun tak sampai 50% yang merupakan pengguna.
Jika ingin menyelesaikan permasalahan ini, mau tidak mau kita harus rehabilitasi pengguna narkoba, bukan menahannya di balik penjara," tegas Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini