Pemprov DKI : Nikah Massal Dibatasi Tiga Pasangan per Kelurahan

Bisnis.com,17 Des 2018, 18:04 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Nikah massal/Antara
Bisnis.com, JAKARTA–Peserta nikah massal yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta pada malam Tahun Baru 2019 dibatasi tiga pasangan per kelurahan.
 
Kabiro Dikmental Hendra Hidayat menerangkan pembatasan tersebut terkait dengan mahar yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Per kelurahan itu kami harapkan bisa nanti kelurahan itu dua isbat satu nikah baru atau dua nikah baru, satu isbat," kata Hendra pada Senin (17/12/2018).
 
Isbat diperuntukkan untuk pasangan yang sudah menikah tetapi belum resmi terdaftar di KUA.
 
Setiap pasangan yang ingin mengikuti nikah massal yang diselenggarakam oleh Pemprov DKI Jakarta dapat memdaftar di kelurahan masing-masing.
"Per tanggal 14 kemarin kami masih himpun data tersebut, itu sudah hampir mencapai 450 pasangan," tutur Hendra.
 
Menurut Hendra, kebijakan nikah massal ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta atas pasangan-pasangan yang sudah menikah tetapi belum memenuhi persyaratan dokumentasi.
 
Pemprov DKI Jakarta juga mengusahakan untuk menghadirkan KH Gymnastiar atau yang lebih dikenal dengn panggilan Aa Gym untuk memberikan ceramah kepada pasangan yang mengikuti nikah massal.
 
Terkait dengan mahar yang disediakan, Hendra menyatakan mahar yang disediakan sebesar Rp500 ribu dari Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis) DKI Jakarta.
 
Terkait dengan syarat isbat, Hendra menerangkan kedua pasangan tersebut harus sudah menikah dan harus menghadirkan saksi orang yang sudah mengetahui bahwa pasangan tersebut sudah menikah.
 
"Padahal KUA sekarang sudah mengatakan bahwa nikah itu gratis kok, yang penting datang," imbuh Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini