5 Berita Populer Ekonomi, Load Factor Sriwijaya Air Naik 80%, Sri Mulyani Komentari Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Bisnis.com,17 Des 2018, 15:22 WIB
Penulis: Ahmad Rifai
Penumpang tiba di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta, Jumat (4/5/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

1. Sejak Gaet Garuda, Load Factor Sriwijaya Air Naik Jadi 80%

Manajemen maskapai penerbangan Sriwjaya Air Group mengaku telah terjadi peningkatan capaian tingkat keterisian kursi atau load factor menjadi 80% sejak adanya Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Garuda Indonesia Group.

Direktur Utama Sriwijaya Air Group, Joseph Adrian Saul mengatakan KSO tersebut telah membuat pasar semakin percaya dengan layanan maskapainya.

Baca selengkapnya di sini.

2. Ini Faktor Pemicu Hunian di Jakarta Sangat Mahal

Pasti Anda pernah bertanya mengapa hunian di Jakarta amat sangat mahal.

Pakar perkotaan dari Jakarta Property Institute (JPI) Mulya Amri berkesempatan mengungkap sejumlah faktor yang membuat harga hunian di Jakarta sangat tak terjangkau.

Baca selengkapnya di sini.

3. Ekonomi AS Diprediksi Bakal Memburuk, Dukungan Trump Menurun

Jumlah warga Amerika yang memperkirakan ekonomi Amerika Serikat (AS) akan memburuk pada tahun depan mencapai titik tertingginya sejak 2013.

Jajak pendapat NBC/Wall Street Journal nasional menunjukkan bahwa secara keseluruhan, 28% warga Amerika mengatakan ekonomi akan menjadi lebih baik pada 2019.

Baca selengkapnya di sini.

4. Pembatasan Angkutan Barang, Organda Sebut Bukan Solusi Efektif

DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai pembatasan angkutan barang selama periode Natal 2018 dan tahun baru 2019 bukanlah solusi yang efektif, terutama pembatasan di sekitar jalur Jakarta-Cikampek.

Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamadjaja mengatakan Cikampek merupakan kawasan industri terbesar sehingga seharusnya diutamakan untuk jalur logistik.

Baca selengkapnya di sini.

5. Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Terkait kebijakan tarif cukai Hasil Tembakau, begini penjelasan dari Menkeu Sri Mulyani.

Baca selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Surya Rianto
Terkini