Serikat Pekerja JICT Gelar Aksi Selamatkan Pelabuhan Nasional

Bisnis.com,17 Des 2018, 09:31 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Aksi mogok pekerja JICT hari kedua pada Jumat (4/8/2017)/Bisnis.com-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA -- Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) bersama elemen pekerja lain mengadakan aksi Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja.

Pekerja mengkritisi perpanjangan kontrak pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang dinilai melanggar Undang-Undang berdasakan audit investigatif BPK RI.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah menyatakan manajemen Pelindo II era RJ Lino tidak pernah memasukan rencana perpanjangan sebagai Rencana Kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Selain itu tidak ada informasi terbuka kepada pihak pemangku kepentingan sejak 2014 dan perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa izin konsensi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Mekanisme pemilihan mitra Hutchison sarat penyalahgunaan wewenang dan manajemen JICT-Koja mengesampingkan opsi pengelolaan kedua pelabuhan peti kemas secara mandiri,"ujarnya daalam siaran pers, Senin (17/12/2018) .

Firmansyah menyebutkan, atas pelanggaran Undang-Undang tersebut, BPK RI menyebut ada potensi negara rugi hampir Rp 6 triliun.

Menurutnya, pengelolaan pelabuhan nasional JICT-Koja yang berdampak kepada hajat hidup rakyat Indonesia harus berlandaskan semangat konstitusi bukan liberalisasi asing yang membahayakan kedaulatan dan hilangnya potensi ekonomi nasional.

"Dampak sosial liberalisasi asing di pelabuhan tidak kalah terpuruk. Pekerja yang membangun produktivitas sehingga menjadikan pelabuhan peti kemas JICT terbaik di Asia malah di-PHK massal dan pola outsourcing yang melanggar aturan pun subur dipelihara," tegasnya.

Secara proporsional , imbuhnya, pekerja pelabuhan adalah garda terdepan penjaga kedaulatan negara dan amanat konstitusi.

Untuk Serikat Pekerja JICT menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum agar bersikap atas nama hukum Indonesia atas kejahatan kasus korupsi kontrak JICT-Koja. Negara tidak boleh kalah dengan manuver dan pelanggaran aturan oleh asing di pelabuhan nasional.

Selain itu, mengembalikan JICT-Koja ke pangkuan Ibu Pertiwi karena SDM, sistem dan peralatan sudah mumpuni. "Silakan Hutchison berinvestasi di pelabuhan lain yang belum tergarap, bukan pelabuhan mapan dan untung seperti JICT-Koja yang kontraknya berakhir 2019."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendra Wibawa
Terkini